Site icon Gerantara

Kejagung Telusuri Dugaan IUP Nikel Konawe Utara, Aktivitas Jampidsus di Kemenhut Jadi Sorotan

Siti Nurbaya, Mantan Menteri LHK RI Era Pemerintahan Jokowi Widodo | Sumber: alumniipbpedia.id

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus memperluas penelusuran dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel. Upaya ini berkaitan dengan penyidikan kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Pada Rabu (7/1/2026), tim penyidik Jampidsus melakukan kegiatan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta. Aktivitas tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga 16.42 WIB dan berlokasi di lantai enam Gedung Blok 4, kompleks kementerian.

Sejumlah penyidik berseragam merah tampak keluar masuk gedung dengan pengawalan aparat TNI berseragam loreng. Dari lokasi, terlihat satu kontainer berisi dokumen dibawa dan dimasukkan ke dalam kendaraan.

Selain itu, seorang penyelidik juga terlihat membawa peta berwarna merah yang diduga memuat data penting. Dokumen-dokumen tersebut disinyalir berkaitan dengan perubahan atau alih fungsi kawasan hutan.

Setelah seluruh dokumen dimuat, rombongan yang menggunakan lima kendaraan langsung meninggalkan Kompleks Kehutanan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan IUP nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya disebut merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Kasus ini sejatinya bukan perkara baru. Pada 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu menangani perkara tersebut dan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. KPK kala itu mengungkap dugaan penerbitan 17 IUP tambang nikel hanya dalam satu hari, termasuk satu izin yang berada di atas lahan milik PT Aneka Tambang Tbk (Persero/Antam).

Dalam perkara tersebut, Aswad diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar. KPK juga menyatakan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Pada September 2023, KPK sempat menahan Aswad, namun proses hukum tidak berlanjut karena kondisi kesehatannya.
Perjalanan perkara ini kemudian dinilai mandek. Secara tertutup, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Desember 2024, yang baru diakui keberadaannya setahun kemudian.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, membantah adanya penggeledahan oleh Kejagung di kantor Kemenhut. Ia menegaskan bahwa yang dilakukan hanyalah pencocokan data antara tim Kejagung dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

Menurut Ristianto, pencocokan tersebut berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung, di sejumlah daerah pada masa kepemimpinan sebelumnya. “Bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujarnya.

Pernyataan itu memunculkan dugaan bahwa fokus penelusuran mengarah pada kebijakan di era Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya, Siti Nurbaya Bakar, yang menjabat selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga, selama periode 2014–2022 terdapat penerbitan izin pemanfaatan lahan dalam skala besar. Total luas izin mencapai sekitar 11,7 juta hektare, dengan rincian terbesar berupa izin pertambangan seluas 5,37 juta hektare, perkebunan kayu 3,11 juta hektare, penebangan hutan 2,65 juta hektare, serta perkebunan sawit seluas 598.151 hektare.

Exit mobile version