JAKARTA – Barang impor yang tertahan lama di pelabuhan kini berpotensi dilelang oleh negara. Kebijakan ini menyusul langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperketat pengelolaan barang impor mangkrak di kawasan penimbunan pabean maupun pelabuhan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Regulasi ini resmi diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dalam Pasal 2 PMK tersebut dijelaskan, barang impor yang berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) selama lebih dari 30 hari tanpa penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Dengan status tersebut, barang secara otomatis menjadi milik negara. Otoritas kepabeanan kemudian berwenang memindahkan barang ke tempat penimbunan negara untuk dilakukan pencacahan serta penetapan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, apabila BTD tersebut tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPS dan ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau lokasi lain yang berfungsi sebagai TPP (TLB-TPP), maka pejabat berwenang dapat melakukan pendokumentasian hingga melelang barang impor tersebut.
“Berdasarkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 7, pejabat bea cukai menentukan tindak lanjut atas berupa; pemusnahan; pelangan; atau penetapan sebagai BMMN[Barang yang Menjadi Milik Negara],”
Ketentuan ini berlaku, antara lain, bagi barang impor yang belum disampaikan pemberitahuan pabeannya, belum memperoleh persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi persyaratan larangan dan pembatasan.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa opsi pemusnahan hanya dilakukan terhadap barang-barang tertentu. Di antaranya, barang yang tidak layak konsumsi, telah busuk atau rusak karena sifatnya tidak tahan lama, berpotensi merusak atau mencemari barang lain, bersifat berbahaya seperti mudah meledak, serta barang yang penanganannya membutuhkan biaya tinggi.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (4) mengatur bahwa BTD masih dapat diambil kembali dan dimanfaatkan untuk kegiatan impor atau ekspor, sepanjang bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta biaya lain yang terutang telah dilunasi.
Adapun untuk barang yang termasuk kategori dilarang atau dibatasi dan tidak diberitahukan, atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen pabean, maka barang tersebut langsung ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara atau BDN.
Kendati demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan persetujuan. Mekanisme pengajuan tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 20 hingga Pasal 24 PMK Nomor 92 Tahun 2025.