Site icon Gerantara

Mahfud Siap Bela Pandji, Stand Up “Mens Rea” Dinilai Sah Secara Hukum

Mahfud MD Ngaku Siap Bela Panji Pragiwaksono usai Komika Itu Roasting Ekspresi Wapres Gibran yang Dinilai seperti Orang Ngantuk - WartaPesona.com (Suara Merdeka Pekalongan)

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan siap memberikan pembelaan hukum kepada komika Pandji Pragiwaksono apabila dipidanakan atas materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara bertajuk Mens Rea. Mahfud menilai materi tersebut tidak mengandung unsur pidana.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud merespons potensi pelaporan terhadap Pandji terkait materi yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahfud menyampaikan sikapnya melalui kanal YouTube pribadinya.

“Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” ujar Mahfud MD di YouTube @MahfudMD, dikutip Jumat (9/1/2025).

Mahfud menegaskan, materi stand up comedy yang dibawakan Pandji tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, konten komedi tersebut bersifat subjektif dan tidak memenuhi unsur penghinaan.

“Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? “Kamu kok ngantuk.” Gitu kan? Nggak apa-apa orang ngantuk biasa,” ujar Mahfud.

Ia menambahkan, sekalipun materi tersebut dinilai sebagai penghinaan, Pandji tetap tidak dapat dipidana. Alasannya, ketentuan pidana yang relevan baru berlaku setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru efektif diberlakukan.

Mahfud menjelaskan bahwa KUHP terbaru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sementara itu, materi stand up comedy terkait Gibran disampaikan Pandji dalam special show “Mens Rea” yang digelar pada 30 Oktober 2025.

“Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Panji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2,” pungkasnya.

Sebelumnya, materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam Mens Rea menjadi sorotan publik dan memicu pelaporan ke Polda Metro Jaya. Sejumlah pihak menilai pelaporan tersebut berlebihan, sementara aparat kepolisian masih menganalisis barang bukti terkait laporan yang masuk.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas kebebasan berekspresi, kritik, dan humor politik dalam ruang demokrasi, terutama di tengah transisi penerapan KUHP baru.

Exit mobile version