Site icon Gerantara

Restorative Justice vs Kritik Mahfud, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Pemerasan

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman dalam program ''Gaspol'' Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (19/11/2025). (KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING)

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa mekanisme restorative justice dan pemaafan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak mungkin dijadikan alat pemerasan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pandangan pakar hukum tata negara Mahfud MD yang menilai ketentuan tersebut berpotensi disalahgunakan.

Habiburokhman menyampaikan penjelasan itu melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (9/1/2026). Ia menekankan bahwa KUHAP baru telah mengatur lapisan pengaman yang membuat restorative justice dan pemaafan hakim tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan menyimpang.

“Ini Pak Mahfud mengatakan bahwa keadilan restoratif dengan pengaturan pemaafan dalam KUHAP baru berpotensi menimbulkan pemerasan. Kita perlu sampaikan ya, bahwa ada ketentuan berlapis yang membuat dua terobosan hukum baru tersebut tidak mungkin bisa dijadikan alat untuk melakukan pemerasan,” ujar Habiburokhman.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, restorative justice hanya dapat ditempuh atas dasar kesepakatan para pihak, tanpa adanya paksaan. Ia menjelaskan bahwa konsep keadilan restoratif berfokus pada dialog dan musyawarah antara pelaku dan korban.

Habiburokhman menerangkan bahwa restorative justice merupakan mekanisme yang mempertemukan pelaku dan korban beserta keluarga masing-masing untuk membahas cara merestorasi kerugian maupun dampak yang dialami korban.

“Jadi di seluruh dunia sudah bisa dipahami bahwa nama keadilan restorative justice itu basisnya adalah musyawarah berdasarkan kesepakatan. Jadi tidak bisa berdasarkan tekanan,” kata Habiburokhman.

“Sehingga bagaimana mungkin orang bisa melakukan pemerasan kalau ini dasarnya adalah dengan musyawarah. Jadi ini juga diatur secara tegas ya di KUHAP,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat tiga ketentuan utama dalam KUHAP baru yang menjadi pelapis agar restorative justice dan pemaafan hakim tidak berubah menjadi ruang pemerasan. Pertama, mekanisme tersebut harus dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Kedua, KUHAP mengatur hak saksi, korban, tersangka, dan terdakwa untuk bebas dari segala bentuk tekanan, penyiksaan, intimidasi, serta perlakuan tidak manusiawi. Ketiga, penyelidik atau penyidik yang melanggar ketentuan perundang-undangan atau kode etik dalam pelaksanaan tugas dapat dikenai sanksi administratif, etik, hingga pidana.

“Kalau Pak Mahfud lihat Om Dewan (Habiburokhman) ini, video ini lengkap. Pasal-pasal pelapisnya agar restorative justice, kemudian pemaafan hakim tidak menjadi alat pemerasan. Jadi dua terobosan dalam KUHAP ini menjawab kegalauan kita dalam penegakan hukum,” kata Habiburokhman.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menyinggung pentingnya restorative justice dan pemaafan hakim melalui contoh kasus Nenek Minah yang dihukum karena mencuri kakao, meski nilai barang yang diambil sangat kecil dan kondisi ekonomi pelaku memprihatinkan.

Ia menilai, dengan KUHAP lama, tidak ada ruang bagi hakim untuk membebaskan Nenek Minah dari hukuman pidana.

“Walaupun secara kontekstual, secara substansi sebetulnya Nenek Minah tidak bisa disalahkan, karena dalam situasi yang sangat berat bagi ekonominya, kemudian nilainya yang diambil juga sangat kecil. Sehingga hakimnya pun menangis saat menjatuhi putusan tersebut,” kata Habiburokhman.

Selain itu, ia juga mencontohkan kasus guru yang dipidana karena menjewer muridnya dengan tujuan mendisiplinkan.

“Banyak juga masalah yang terjadi di masyarakat kita. Ada guru misalnya dituduh menjewer muridnya sampai akhirnya bisa dipidana. Padahal maksudnya adalah untuk mendidik. Hal tersebut bisa diselesaikan dengan baik kalau sudah ada restorative justice dan pemaafan hakim sebagaimana diatur di KUHAP yang baru ini,” imbuh dia.

Habiburokhman menegaskan, dengan berlakunya KUHAP baru, kasus-kasus serupa tidak akan lagi berujung pada pemidanaan dan pemenjaraan.

“Hukum kita dengan KUHAP baru, dengan pengaturan restorative justice dan pemaafan hakim hukum yang mengedepankan kemanusiaan, hukum yang lebih manusiawi,” ujar Habiburokhman.

Sementara itu, Mahfud MD sebelumnya menyoroti potensi jual-beli perkara dalam KUHP dan KUHAP baru. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut mengingatkan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dan plea bargaining memerlukan kehati-hatian ekstra.

“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” kata Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official.

Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, yang bisa dilakukan di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Sementara plea bargaining adalah bentuk pengakuan bersalah antara terdakwa dengan hakim atau tersangka dengan jaksa, disertai kesepakatan hukuman.

Karena itu, Mahfud mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak berubah menjadi proyek hukum yang rawan disalahgunakan.

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” kata Mahfud.

Exit mobile version