JAKARTA — Sebanyak 13 mahasiswa hukum mengajukan uji materiil terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dan berisiko melemahkan praktik demokrasi di Indonesia.
Permohonan uji materiil itu teregister dengan Nomor Perkara 271/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Pasal 256 KUHP baru mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang, apabila kegiatan tersebut mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara. Ancaman pidana yang diatur berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Djagardo, menyampaikan bahwa norma dalam Pasal 256 KUHP baru bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4).
“Rumusan norma pasal a quo berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat. Sehingga indikasi kemunduran dalam praktik berdemokrasi Indonesia rumusan a quo menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena dianggap berpotensi sebagai kejahatan,” ujar Zico dalam persidangan.
Menurut pemohon, Pasal 256 seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dalam menyalurkan hak konstitusionalnya. Namun, penggunaan frasa seperti “terganggunya kepentingan umum”, “menimbulkan keonaran”, dan “huru-hara dalam masyarakat” dinilai sangat abstrak dan tidak memiliki parameter yang jelas.
Ketidakjelasan tersebut, kata pemohon, melanggar prinsip lex certa dan membuka ruang penafsiran yang terlalu luas oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan.
“Berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu perbuatan pidana, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Zico.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon juga meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal tersebut.
“Atau menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum,” ujar kuasa hukum Pemohon.
Perkara ini menambah daftar panjang gugatan terhadap KUHP baru yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan konstitusional, khususnya terkait perlindungan hak-hak sipil dan kebebasan warga negara.