Site icon Gerantara

Rakyat Pati dan Negara yang Melanggengkan Dominasi 

Nampak-nya gempuran kata-kata di media sosial yang hanya bermodalkan paket data dan alat pintar tak kunjung menggetarkan telinga tebal para penguasa. Barangkali hanya suara rakyat yang bergema di jalanan, melalui aksi massa, demonstrasi yang lahir dari keringat dan pengorbanan, mampu menipiskan gendang telinga kekuasaan yang selama ini sulit mendengar. 

Sejarah telah membuktikan, pemerintah tergerak hanya saat aspirasi rakyat jelata viral di jagat maya. Namun makin ke sini, tatkala viral bisa direkayasa dengan sedikit aturan algoritma dan aksi bayar pengikut dan penonton, pemerintah cenderung tebal telinga terutama para menteri dan anggota DPR RI yang, hemat saya, kinerja mereka layak mendapat kartu merah. Dan tatkala rakyat mulai jenuh dengan pertonton-an penguasa di ruang publik, tidak lagi bersuara di layar, melainkan turun ke jalan menyuarakan keresahan dan tangisan mereka, reaksi pemerintah justru memperburuk keadaan dan kerap terlambat. Ketika datang pun, seringkali hanya berupa janji kosong, janji manis, omong kosong, sementara beban ekonomi semakin hari semakin berat di pundak rakyat jelata. 

Ironi Demonstrasi di Tengah Kesulitan 

Tetapi demonstrasi memerlukan biaya yang cukup besar. Membutuhkan logistik, membutuhkan materi bukan sekadar kata kata seorang idealis yang terjebak dalam keyakinan neoliberal yang suka menuhankan dirinya sendiri. 

Kembali lagi, bahwa unjuk rasa rakyat jelata, rakyat pekerja, mahasiswa, pemuda, buruh, tani dan nelayan tidak bisa menyepelekan pendekatan matematik, sebab logika berangkat dari apa yang nampak. Kita semua paham akan hukum itu, paham kalau tubuh memerlukan karbohidrat, memerlukan air untuk bergerak, paham akan kesadaran lahiriah itu. Akan tetapi, melakukannya di tengah situasi pendapatan rakyat yang merosot dan biaya hidup yang melambung tinggi ini bisa disebut sebagai upaya bunuh diri. 

Jalan satu satunya untuk mengatasi kebuntuan dan dilema ini, kita rakyat jelata tidak bisa lagi berharap dari bantuan sosial pemerintahan sekarang ini, atau dari dana suka rela BUMN dan Swasta milik saudara saudara kita yang sudah kenyang itu. Sebab semua itu, selain organisasi masyarakat, mahasiswa dan pemuda, mudah terikat oleh syarat syarat yang membatasi ruang kritis objektif, juga kerap kali suara nurani kita terbungkam, bahkan cenderung mendorong kita untuk melumpuhkan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Seolah olah gerakan sosial harus tunduk pada logika kepentingan penguasa sebelum keluar dengan lantang dan berani menyuarakan kebenaran. Padahal sebagaimana yang kita tahu, semua kekayaan alam yang ada di nusantara ini adalah milik rakyat. 

Tetapi melalui tangan pengelolanya yang konon untuk kepentingan umum itu, justru terkapitalisasi (kebenaran diperdagangkan) hingga mendesain dan mendorong kita, rakyat jelata lewat produk literasi mekanis yang diperjualbelikan hanya untuk kompetisi hampa, doktrin perjuangan ilusif, individualistik. 

Solidaritas rakyat pun terpecah belah, tercerai berai, saling baku hantam, hanya karena dapur yang kosong. Sementara di luar sana, ada kelas VIP yang membuang buang makanan. Mereka menertawakan rakyat jelata yang saling menyerang satu sama lain. 

Akhirnya, rakyat hanya menjadi penonton dan kerap mengemis di negerinya sendiri. Di sinilah letak ironi terbesar dari perjuangan pascareformasi: demokrasi yang berlandaskan Pancasila gagal diradikalisasi, karena sejak awal para pengelola negara menganggap remeh tanda tanda revolusi ekonomi liberal. Padahal, rakyatlah pemilik kekayaan negeri ini. Namun, mereka justru harus merendahkan diri di hadapan para pengelola. Sementara itu, kekayaan terus mengalir deras ke kantong segelintir orang. Rakyat pun semakin miskin, semakin terdiam, dan semakin kehilangan harapan. 

Dan apa yang dilakukan oleh warga Pati dalam menyiapkan aksi demonstrasi, patut dilihat sebagai upaya cerdas, matematis, dan terpenting bisa membangkitkan semangat solidaritas rakyat agar bersatu merobohkan ketidakadilan yang terus menganga. 

Rakyat Pati tidak menunggu uluran tangan dari atas, tidak pula menggantungkan nasib pada janji janji manis penguasa. Mereka bergerak dengan kaki sendiri, mengumpulkan donasi dari sesama yang juga serba kekurangan, merasakan getaran solidaritas yang lahir dari penderitaan yang sama. Inilah gerakan yang dimaksudkan tidak bisa diukur dengan logika modal semata, tetapi dengan logika hati nurani yang berangkat dari penglihatan jujur terhadap realitas yang sedang terjadi. Solidaritas rakyat yang berpegang pada prinsip “satu orang terinjak, semua ikut terasa sakit”. Warga Pati, dengan segala keterbatasannya, telah menunjukkan bahwa rakyat jelata adalah aktor utama dalam sebuah negara. Negara seharusnya menjadi alat bersama untuk berdiri dalam kesetaraan dan keadilan tanpa penindasan dalam bentuk apapun.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Teguh Istianto saat memberikan keterangan terkait aksi yang akan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) mendatang di Depan Gedung DPR RI, Jumat (21/8/2026). 
(KOMPAS.COM/Pandi Ramedhan)

Kekuasaan Menghadang dengan Senyap 

Namun sangat disayangkan, perjuangan yang lahir dari kesulitan itu justru dihadang oleh kekuasaan yang takut pada suara rakyat. Di tengah persiapan yang penuh keterbatasan, tatkala warga Pati hendak melangkah ke Jakarta menyuarakan kebenaran, negara bergerak dengan senyap, memblokir akses terhadap dana yang rakyat Pati kumpulkan dengan susah payah. Inilah yang kemudian terjadi pada rekening Supriyono, Koordinator AMPB, yang aksesnya tiba tiba dibatasi. 

Peristiwa ini secara langsung menunjukkan penguatan kepada kita, bahwa kekuasaan tidak akan pernah tinggal diam melihat rakyat bersatu untuk membela hak hak mereka yang dirampas. Kekuasaan justru semakin terlihat menggunakan segala alat yang dimilikinya, termasuk sistem perbankan dan prosedur hukum yang kabur untuk melumpuhkan gerakan sebelum sempat bergerak. 

Diterangkan, rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, tidak dapat diakses pada Jumat, 21 Agustus 2026. Di dalam rekening tersebut, yang diklaim berisi sekitar Rp80,9 juta dari dana pribadi dan donasi warga, aksesnya dibatasi ketika ia dan rombongan berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. 

Bank Mandiri setelah serangan kritikan beruntun yang menyasar mereka, terpaksa bersuara, mengatakan bahwa keputusan itu merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tetapi pembenaran itu terlalu ke kanak kanakan terutama karena mereka lagi lagi tidak menyampaikan detil perihal siapa saja oknum aparat penegak hukum yang membuat permintaan itu? Institusi mana yang mengajukan permintaan? Perkara pidana apa yang menjadi dasarnya? Adakah izin dari pengadilan? Mengapa mereka dengan cepat memproses permintaan itu? Bank tidak menjelaskan satu pun. Dan terlihat jelas raut wajah permintaan maaf pihak Bank Mandiri itu tidak sungguh sungguh, tidak serius serta tidak bertanggungjawab. Seolah olah ada yang disembunyikan. 

Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi yang justru memperkeruh suasana. Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa surat yang diajukan oleh penyidik adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran, yang mengacu pada Pasal 26 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan berlaku paling lama lima hari kerja. Perbedaan narasi antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” menjadi lelucon, spekulatif, abu abu. Sebuah pengungkapan yang apakah berangkat dari fakta valid atau sekadar untuk menutupi maksud atau tujuan sebenarnya. Dari sini kita sudah bisa membaca, institusi aparat penegakkan hukum mana yang membuat permintaan sebagaimana dimaksudkan oleh pihak Bank Mandiri tadi. Tapi pihak Polda Metro Jaya, meralatnya bahwa itu permohonan penundaan bukan pemblokiran, sebuah pertunjukan investigatif yang tidak bisa diandalkan. Apakah kasus ini, akan menjadi terang ditangan kepolisian? 

Jadi permainan kata seperti itu, janggal, tidak pada tempatnya, lagi lagi menyimpang dari apa yang dianggap normal. Bukankah demikian sudah menyangkut dasar hukum, prosedur, dan legitimasi tindakan negara terhadap warganya? Sesuatu tindakan yang naif dan ceroboh yang seharusnya tidak dipertontonkan ke hadapan rakyat. Pihak kepolisian dan Bank Mandiri mungkin bisa menunggu karena bukan dana mereka, tetapi bagi Supriyono dan warga Pati waktu sudah sangat mendesak, aksi harus dimulai sesuai rencana, sesuai janjinya pada rakyat yang berdonasi, mewakili suara rakyat. Perbedaan istilah itu tidak berarti apa apa, tetapi uang mereka tetap tidak bisa digunakan untuk perjuangan rakyat. 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia juga ikut menyoroti sikap tidak bertanggungjawab itu. Dengan nada pemblokiran, YLBHI menegaskan hal itu sebagai upaya paksa dalam hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 KUHAP Baru, mensyaratkan adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang permohonannya harus memuat uraian tindak pidana dan hubungan objek dengan tindak pidana. Penyebutan “permintaan aparat” saja tidak cukup untuk membuktikan keabsahan prosedur. Artinya harus ada putusan pengadilan sebagai syarat untuk pihak bank bertindak, tidak bisa sekadar permintaan sepihak. 

Dalam hal ini, aparat penegak hukum dan bank sama sama atas pembelaan mereka ke ruang rakyat, menghindari pertanggungjawaban dengan berlindung di balik frasa yang ambigu, berbicara tentang hukum, tetapi tindakan mereka justru mengingkari roh hukum itu sendiri. 

Yang mengkhawatirkan dari kasus ini adalah pola yang berulang di mana penggunaan instrumen hukum administratif untuk tujuan yang tampaknya lebih bersifat politis. Penundaan transaksi yang dilakukan tepat sehari setelah Supriyono tiba di Jakarta, beberapa hari sebelum aksi puncak pada 27 Agustus, memunculkan pertanyaan tentang kausalitas. Mengapa tindakan ini tidak dilakukan jauh hari sebelumnya? Mengapa baru dilakukan saat rombongan warga Pati sudah berada di Jakarta, tepat ketika mereka sedang mempersiapkan diri untuk menyampaikan aspirasi? Waktu pelaksanaan memperkuat kesan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk melumpuhkan gerakan sosial, bukan untuk menegakkan hukum secara murni. Inilah wujud kekuasaan yang tidak berani berhadapan langsung dengan rakyat, sehingga memilih jalan belakang yang lebih senyap dan lebih kejam dengan memotong akses ekonomi rakyat. 

Bank dan lembaga penegak hukum adalah instrumen kekuasaan, ada dalam kendali negara, kendali penguasa. Sehingga sangat mungkin digunakan untuk membatasi akses warga terhadap dananya sendiri. Apakah negara sudah mengabaikan penegakkan hukum dan hendak otoriter dengan langkah awal mengendalikan ekonomi rakyat? 

80,9 juta rupiah mungkin tampak kecil bagi negara dan korporasi besar, tetapi bagi warga Pati yang hendak menyampaikan aspirasi, itu adalah nafas kehidupan, transportasi, makanan, tempat tinggal. Bukankah memotong akses terhadap uang rakyat sama dengan memotong nafas perjuangan demokrasi? 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia juga turun gunung, mengecam tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman administratif. Ia menilai penghentian akses terhadap dana donasi yang dikumpulkan secara transparan merupakan bentuk intimidasi kolektif. Waktu dan sasaran penundaan transaksi memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menghambat kebebasan berpendapat. Menurutnya hal itu sudah merupakan serangan terhadap hak hak sipil yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 28E ayat (3) dengan tegas menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Jadi tatkala negara menggunakan kewenangan penegakan hukum untuk menghambat hak hak tersebut, sesungguhnya negara telah melampaui batas kewenangannya. Jika demikian sistem perbankan dan prosedur hukum yang dikendalikan, apakah negara sudah tidak lagi memihak kepada rakyat, dan menjadi penjajah, penindas rakyat? Sesungguhnya apa nasionalisme sejati itu? 

Seruan protes juga datang dari Koalisi masyarakat sipil. Mereka menyuarakan kekhawatiran serius bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan satu individu, tetapi juga mengancam kepercayaan rakyat terhadap keamanan dana di perbankan nasional. 

Jika rakyat melihat bahwa bank dapat membatasi akses nasabah atas arahan aparat tanpa prosedur yang jelas, fondasi kepercayaan yang menjadi pilar utama industri jasa keuangan akan tergerus. OJK sendiri mengakui bahwa isu ini sensitif dan berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, menegaskan bahwa kepercayaan adalah fondasi utama industri perbankan. 

Hal itu terbukti dengan adanya reaksi pasar modal, saham Bank Mandiri merosot dan nasabah berbondong bondong menggunting kartu ATM. Sebuah pertunjukan yang memperlihatkan kepercayaan rakyat tergerus oleh karena kinerja perbankan dan sistem Bank BUMN yang rapuh itu. 

Meski begitu, reaksi pasar dan kekhawatiran OJK tampaknya lebih peduli pada stabilitas sistem daripada pada penderitaan Supriyono dan warga Pati yang kehilangan akses terhadap dananya sendiri. Di mana reaksi semacam itu, cenderung melindungi kepentingan pemodal. 

Ketua YLBHI sendiri dengan tegas menyatakan bahwa bank bukanlah perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Sebelum membatasi akses nasabah, bank wajib memastikan permintaan berasal dari pejabat berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen mengatur prinsip keterbukaan, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, dan perlindungan aset konsumen. Bank tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa tindakan dilakukan semata mata atas permintaan aparat. Jika bank hanya menjadi corong kekuasaan, maka fungsinya hilang sebagai lembaga yang melayani kepentingan rakyat. Kalau sudah hilang, Bank BUMN hanya akan menjadi bahan tertawaan. 

Antara Hukum dan Keadilan yang Hilang 

Kasus Supriyono dalam negara yang semakin kapitalistik ini, menyajikan dilema yang tak mudah dijawab. Ada saja alasan hukum dibangun, terutama negara ini mempunyai produk hukum yang banyak dan tumpang tindih. Tidak sulit bagi pemegang kebijakan untuk menarik undang undang dan pasal pasal karetnya sebagai penguatan argumentasinya. Kita pun akhirnya terperangkap pada dilema atas debat sengit yang seharusnya mudah dicerna. 

Di satu sisi, negara memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum preventif, termasuk penundaan transaksi, untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum. Di sisi lain, kewenangan tersebut harus digunakan secara proporsional dan transparan, serta tidak boleh menjadi alat untuk membungkam atau menghambat hak hak sipil yang dilindungi konstitusi. 

Tetapi, bagaimana jika aparat dan bank hanya mengandalkan frasa “sesuai prosedur” tanpa mampu menunjukkan bukti dan alasan yang jelas? Bukankah sikap itu memaksakan kehendak, sama halnya mempermainkan rakyat modern sekarang ini? Saya kira fenomena ini layak disebut sebagai delegitimasi sistem hukum yang sangat halus dan membahayakan keadilan bagi seluruh rakyat. 

Negara yang baik adalah negara yang mampu menjelaskan, setiap tindakannya dengan pendekatan ilmu pengetahuan, prosedur hukum yang jelas, konkrit, tuduh poin, tidak berbelit belit, matematik, objektif dan mengedepankan nilai nilai moril. Tanpa itu semua alat alat negara yang ada, bisa memicu ketidakpastian, kekacauan hukum, dan memperburuk kepercayaan rakyat. Struktur kekuasaan menjadi tidak berjiwa merdeka, karena membius rakyatnya sendiri, konfrontatif, dan inkonstitusional. 

Dalam kasus ini, keheningan mekanisme justru menjadi penguat bahwa ada yang tidak beres dengan cara negara memperlakukan warganya. prosedur hukum sering kali menjadi tirai asap bagi kuasa yang ingin mempertahankan dirinya sendiri. 

Dan sesungguhnya sebuah negara yang menakuti rakyatnya adalah negara yang lemah. Negara yang membungkam rakyatnya adalah negara yang telah kehilangan jati dirinya. Sebuah lelucon yang dipertahankan di negeri yang mengaku merdeka, tapi rakyatnya masih harus berhadapan dengan penindasan dan ketidakadilan. 

Penulis: Ali Aludin Hamzah, Koordinator Nasional Lingkaran Mahasiswa Islam (LMI). Aktif dalam advokasi kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

Exit mobile version