Menelisik dinamika kebebasan berpendapat dan budaya kritik di Indonesia dan dunia
Kritik merupakan landasan demokrasi: alat untuk menilai kebijakan, memperbaiki kesalahan, serta mendorong akuntabilitas publik. Namun realitas sosial-politik menunjukkan kritik justru sering diposisikan sebagai ancaman oleh kekuasaan, aparat, bahkan masyarakat. Ini bukan sekadar persepsi — data dan fakta lapangan menunjukkan tren nyata yang merentang dari ruang digital hingga hukum formal.
- Ketidakjelasan Hukum: UU ITE dan Ancaman Kriminalisasi
Salah satu penyebab terbesar kritik dianggap ancaman adalah kerangka hukum yang multitafsir. Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering dipakai untuk menjerat kritik yang disampaikan di ruang digital. Data dari organisasi HAM menunjukkan bahwa antara 2019–2022 terdapat setidaknya 316 kasus penyalahgunaan UU ITE dengan 332 korban kriminalisasi ekspresi online, termasuk aktivis dan jurnalis. Kasus-kasus itu menunjukkan bahwa pasal karet dalam UU ITE menjadi instrumen menekan suara kritis meski undang-undang awalnya dirancang untuk menanggulangi kejahatan teknologi informasi.
Lebih luas lagi, laporan terbaru mencatat bahwa selama 2019–2024 terdapat lebih dari 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi di Indonesia melalui UU ITE dengan 563 korban. Ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam penggunaan hukum pidana terhadap kritik publik.
- Pelanggaran HAM di Ruang Digital
Ruang digital menjadi medan utama di mana kritik dipersepsikan sebagai ancaman. Lembaga pemantau mencatat berbagai bentuk intimidasi digital, termasuk serangan doxing (penyingkapan data pribadi), peretasan akun, serta serangan fisik simbolis terhadap mereka yang vokal mengkritik kebijakan.
Komnas HAM mencatat sepanjang 2020–2021 ada 44 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi, sebagian besar terjadi di ruang digital (52 %). Bentuknya termasuk kriminalisasi, intimidasi, dan serangan digital — yang semua merupakan bentuk nyata dari tekanan terhadap suara kritis.
- Rasa Tidak Aman di Media Sosial
Survei Litbang Kompas (Mei 2025) menunjukkan sebagian besar pengguna media sosial (71,4 %) merasa media sosial belum aman sebagai ruang kebebasan berekspresi. Dampaknya terlihat: 16,4 % responden mengaku pernah ragu atau batal mengunggah konten karena takut konsekuensi hukum atau sosial.
Data lain dari SAFEnet sepanjang 2024 mencatat terjadinya 330 insiden serangan digital, termasuk ancaman keselamatan, doxing, hingga intimidasi.
- Tren Penurunan Kebebasan Berekspresi
Indeks kebebasan berpendapat di Indonesia menunjukkan tren penurunan. Menurut laporan LSM dan lembaga peneliti, skor kebebasan berpendapat dan demokrasi Indonesia menurun dari 1,9 pada 2019 menjadi 1,3 pada 2023 menurut salah satu indikator; sementara Freedom House juga mencatat turunnya skor demokrasi dan kebebasan pers Indonesia secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, kelompok sipil dan DPR RI mencatat 740-an kasus kriminalisasi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui UU ITE sejak 2018 hingga 2025, termasuk gangguan terhadap kegiatan akademik dan intimidasi terhadap seniman — memperkuat indikasi penyempitan ruang sipil.
- Persepsi Global Tentang Kebebasan Ekspresi
Dampak persepsi terhadap kritik bukan hanya fenomena lokal. Survei global Pew Research menunjukkan bahwa meskipun mayoritas responden di banyak negara menganggap kebebasan berbicara sangat penting, median persentase yang menyatakan bahwa masyarakat mereka benar-benar memiliki kebebasan internet atau pers menurun sejak 2019. Ini menandakan ketidakpastian publik terhadap ruang kritik sebagai ruang aman.
Laporan internasional juga menunjukkan tren penurunan kebebasan pers global dalam beberapa tahun terakhir — tren terburuk dalam 50 tahun menurut International IDEA — yang berhubungan dengan pembatasan media dan tekanan terhadap jurnalis kritis.
Kesimpulan
Data-data di atas menunjukkan bahwa kritik sering dianggap ancaman bukan karena kritik itu sendiri berbahaya, tetapi karena kekuasaan, hukum yang multitafsir, dan tekanan sosial menjadikannya alat intimidasi. Dampaknya adalah munculnya chilling effect, di mana individu tidak bebas menyuarakan pendapatnya karena takut akan konsekuensi hukum atau sosial.
Untuk demokrasi yang sehat, kritik harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah: bukan ancaman, tetapi mekanisme perbaikan kolektif. Perlindungan hukum yang jelas, revisi undang-undang yang berpotensi mengekang ruang kritik, serta literasi demokrasi yang kuat adalah kunci untuk memastikan bahwa suara kritis benar-benar dihargai, bukan dibungkam.
