BEI Diminta Bersih-bersih Praktik Manipulasi Sebelum Demutualisasi, Kata Menkeu

JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) sebaiknya menyelesaikan praktik manipulasi harga dan transaksi saham terlebih dahulu sebelum melangkah ke proses demutualisasi. Penataan ini dianggap sebagai prasyarat penting agar transformasi kelembagaan bursa dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Dalam Konferensi Pers usai APBN KiTa di Jakarta, Purbaya menyampaikan bahwa pembahasan demutualisasi berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, ia menekankan agar persoalan praktik “saham gorengan” diselesaikan terlebih dahulu sebelum agenda demutualisasi direalisasikan.

Podcast & Dokumenter
Nalar Juang
Kemana Nalar Muda Hidup, Zaman Terang
Tonton Nalar Juang →

“Saya tidak tahu, Anda harus bertanya ke OJK. Pandangan saya, beresin dulu. Beresin dulu dari tukang goreng-goreng [saham] itu, baru demutualisasi,” tegas Purbaya, Kamis (8/1/2026).

Sebelumnya, OJK menyebut regulasi demutualisasi bursa saat ini masih dalam tahap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Penyusunan aturan ini melibatkan Kementerian Keuangan, OJK, BEI, dan lembaga self regulasi (SRO) terkait.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa rencana demutualisasi tetap selaras dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Peraturan pelaksanaannya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Sekarang sudah ada RPP yang sedang digodok, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Kami juga diminta memberikan pendapat terhadap rencana tersebut,” jelas Eddy pada acara penutupan bursa di Gedung BEI (30/12/2025).

Eddy menegaskan, OJK akan tetap menjalankan peran sebagai pengawas dan regulator independen terhadap penyelenggaraan pasar modal, termasuk setelah BEI menjalani demutualisasi. Dengan demikian, fungsi pengawasan OJK terhadap aktivitas bursa tetap berjalan.

Di sisi lain, BEI terus menyiapkan kajian dan struktur yang dianggap paling optimal untuk mendukung proses demutualisasi, dengan tetap mengacu pada ketentuan UU P2SK. “Kami akan belajar dari bursa-bursa lain,” ujar Iman beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menyampaikan target pelaksanaan demutualisasi BEI adalah semester pertama 2026.

“Pandangan dari Bursa [BEI], OJK, dan juga akan mendengar dari pelaku pasar bagaimana tata kelola yang baik,” ujar Masyita di Gedung BEI, Jakarta, pada 8 Desember 2025.