JAKARTA — Pengadilan khusus di Bangladesh menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait penumpasan brutal aksi protes mahasiswa. Putusan tersebut diumumkan pada Senin waktu setempat dan langsung mengguncang peta politik Bangladesh.
Mengutip laporan Bloomberg, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang menyatakan Sheikh Hasina terbukti memerintahkan pembunuhan mahasiswa serta menginstruksikan aparat keamanan menggunakan drone, helikopter, dan senjata mematikan untuk menghadapi massa demonstran.
“Sheikh Hasina memerintahkan aparat penegak hukum menggunakan drone untuk melacak massa, lalu mengerahkan helikopter dan senjata mematikan terhadap warga sipil,” ujar Hakim Golam Mortuza Mozumder saat membacakan putusan.
Vonis ini berkaitan dengan rangkaian aksi protes mahasiswa yang terjadi tahun lalu dan berujung pada kekerasan masif. Sedikitnya 1.500 warga Bangladesh dilaporkan tewas dalam gelombang demonstrasi yang berkontribusi pada tumbangnya pemerintahan Hasina setelah berkuasa selama 15 tahun.
Saat ini, Sheikh Hasina diketahui hidup dalam pengasingan di New Delhi, India, sejak melarikan diri dari Bangladesh pada Agustus 2024. Partainya, Liga Awami, telah dilarang beraktivitas politik sejak Mei lalu, menyusul tuduhan keterlibatan dalam kekerasan dan serangan bom selama aksi protes.
Dalam pernyataan tertulis, Hasina menolak putusan tersebut dan menyebutnya bermotif politik. Ia menilai pengadilan yang menjatuhkan vonis kepadanya dibentuk oleh pemerintahan interim yang tidak memiliki mandat demokratis.
“Vonis ini dijatuhkan oleh tribunal abal-abal yang dibentuk oleh pemerintah tidak terpilih. Tujuannya jelas untuk menghancurkan Liga Awami,” kata Hasina.
Putusan tersebut disambut sorak-sorai di ruang sidang dan diperkirakan akan meningkatkan tekanan terhadap India untuk mengekstradisi Hasina ke Bangladesh. Kedua negara memiliki perjanjian ekstradisi, dan pemerintah interim Bangladesh telah mengajukan permintaan resmi sejak tahun lalu, meski hingga kini belum mendapat respons tegas dari New Delhi.
Pemerintah India menyatakan telah mencatat putusan tersebut, namun belum memberikan komentar terkait permintaan ekstradisi. “India tetap berkomitmen pada perdamaian, demokrasi, inklusi, dan stabilitas Bangladesh,” ujar Kementerian Luar Negeri India dalam pernyataan resminya.
Meski dijatuhi hukuman mati, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Hasina masih memiliki peluang mengajukan banding ke Mahkamah Agung Bangladesh, namun Jaksa Penuntut Umum Tajul Islam menegaskan bahwa banding hanya dapat dilakukan jika Hasina menyerahkan diri.
“Tanpa menyerahkan diri, buronan kehilangan hak untuk banding,” tegas Tajul.
Sejumlah analis menilai vonis ini hampir pasti mengakhiri masa depan politik Sheikh Hasina dan Liga Awami. Konsultan senior International Crisis Group, Thomas Kean, menyebut dampak politik dari putusan ini sangat besar.
“Peluang Sheikh Hasina untuk kembali ke panggung politik Bangladesh kini tampak sangat tipis,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintahan interim yang dipimpin peraih Nobel Perdamaian Muhammad Yunus masih menghadapi tantangan besar untuk menstabilkan situasi nasional. Yunus berjanji akan menggelar pemilu dan referendum reformasi konstitusi pada Februari mendatang.
