PDIP dan Ilusi Demokrasi : Menolak DPRD, Mengabaikan Rakyat!!

Oleh: Anton P

PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan dirinya sebagai benteng terakhir menolak wacana Pilkada melalui DPRD, sebuah klaim yang dibalut legitimasi moral dan narasi historis. Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menekankan bahwa menolak Pilkada tak langsung merupakan sikap ideologis, hasil dari perjuangan rakyat melawan sentralisasi Orde Baru, dan sebagai bentuk menjaga kedaulatan rakyat pasca-Reformasi. Namun, di balik narasi heroik itu, partai gagal menghadirkan substansi demokrasi yang nyata.

Podcast & Dokumenter
Nalar Juang
Kemana Nalar Muda Hidup, Zaman Terang
Tonton Nalar Juang →

Survei LSI Denny JA menunjukkan 66,1 % publik menolak Pilkada DPRD, tersebar merata di berbagai segmen, termasuk generasi muda, desa dan kota, serta pria dan wanita. Angka ini melampaui ambang psikologis 60 %, menandakan penolakan sistemik terhadap wacana yang dipaksakan oleh elite politik. Jika PDIP sungguh mencerminkan kedaulatan rakyat, partai seharusnya mengartikulasikan kebijakan yang mengubah suara mayoritas menjadi kekuatan politik riil. Faktanya, narasi historis Reformasi lebih dijadikan simbol legitimasi moral ketimbang strategi transformasi nyata.

Fokus pada simbol perjuangan Reformasi menutupi fakta struktural: oligarki politik tetap menguasai Pilkada. Modal politik masih menjadi penentu kemenangan calon, sehingga rakyat miskin dan kelompok marginal tetap terpinggirkan. Partai yang mengklaim sebagai benteng demokrasi rakyat justru gagal menghadirkan mekanisme pembatasan biaya kampanye, forum partisipatif publik, atau kontrol sosial terhadap media dan modal politik. Menolak DPRD hanya menegaskan simbol moral, sementara struktur kekuasaan yang menindas aspirasi rakyat tetap utuh.

Retorika PDIP menghadirkan klaim moral yang populis. Partai menonjol sebagai pelindung rakyat, tetapi substansi kontrol terhadap kebijakan tetap lemah. Demokrasi partisipatif yang nyata, akses pendidikan politik, pengawasan anggaran, dan mekanisme aspirasi efektif tidak hadir. Jurang antara klaim dan realitas politik semakin dalam, menolak DPRD simbolis, namun partai gagal menjadikannya demokrasi yang merata, egaliter, dan memberdayakan rakyat.

Konteks biaya politik dan dominasi modal semakin memperjelas keterbatasan Pilkada langsung. Kajian KPK menunjukkan biaya kampanye dan mahar politik sering mencapai puluhan miliar rupiah, melebihi total harta calon. Litbang Kompas mencatat kandidat dengan pengeluaran lebih dari Rp 10 miliar memiliki peluang menang hampir dua kali lipat dibanding kandidat dengan anggaran lebih rendah di Pilkada 2024. Mekanisme formal demokrasi ini tetap menyingkirkan rakyat miskin, mempertahankan oligarki lokal, dan membatasi akses politik nyata.

Statistik publik menguatkan kritik ini. Penolakan terhadap Pilkada DPRD tersebar merata di semua lapisan masyarakat. Di kalangan Gen Z, penolakan mencapai 84 %, menunjukkan tuntutan generasi muda bukan hanya hak pilih formal, tetapi partisipasi substansial dalam proses politik. Mayoritas pemilih partai, termasuk 56,3 % pemilih PDIP, menolak DPRD, menunjukkan kesenjangan antara kebijakan partai dan kehendak konstituen. Aspirasi rakyat menuntut demokrasi yang lebih dari sekadar prosedur suara; mereka menuntut akses, kontrol, dan akuntabilitas yang nyata.

Sikap PDIP dapat dibaca sebagai manuver populis. Retorika “pro-rakyat” menutupi ketidakmampuan menantang struktur kekuasaan di DPR dan pemerintah daerah yang dikuasai oligarki. Penolakan Pilkada DPRD lintas basis politik misalnya 67,1 % pemilih Prabowo Subianto menolak, menunjukkan konsensus publik, bukan kepentingan partai semata. Jika PDIP ingin mengklaim legitimasi moral, mereka harus memperjuangkan reformasi struktural yang publik tuntut: transparansi biaya kampanye, pendidikan politik, mekanisme partisipatif di luar pemilu, dan kontrol atas media serta modal politik. Tanpa ini, retorika moral hanyalah simbol kosong.

Demokrasi sejati di Indonesia tidak berhenti pada momen pemungutan suara. Ia menuntut reformasi yang nyata dan struktural, termasuk Pilkada yang menyeimbangkan partisipasi rakyat dengan efisiensi, pengaturan biaya kampanye agar kandidat rakyat biasa dapat bersaing, serta partisipasi publik yang berkelanjutan melalui forum, referendum lokal, dan mekanisme kontrol sosial. Tanpa langkah-langkah ini, klaim PDIP sebagai pelindung demokrasi hanyalah simbol, bukan substansi.

Menolak Pilkada DPRD memang sah secara prinsip, tetapi PDIP gagal mengubah simbol menjadi demokrasi substansial. Demokrasi harus bekerja untuk rakyat; memberikan akses kebijakan, menekan dominasi oligarki, dan memperluas partisipasi nyata. Tanpa tindakan konkret, klaim moral PDIP hanyalah retorika kosong, sementara rakyat tetap dikekang oleh elit politik dan dominasi modal. Rakyat menuntut kekuasaan nyata atas nasib sendiri, dan di sinilah kegagalan PDIP menjadi jelas.