Kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2015 mencapai Rp220 triliun, sebuah angka yang disebut Presiden Joko Widodo sebagai pukulan besar bagi perekonomian nasional. Sepuluh tahun kemudian, api kembali melahap Kalimantan, Sumatera, dan Papua dengan intensitas yang mengulang sejarah. Data Sistem Monitoring Karhutla Kementerian Kehutanan mencatat luas area terbakar hingga Juli 2026 mencapai 202.010,96 hektare.
Pada periode Januari hingga Juni saja, angka tersebut telah meningkat 366 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 (CNBC Indonesia, 24 Agustus 2026). Angka itu terus bertambah seiring berlangsungnya musim kemarau yang diperkirakan BMKG bertahan hingga awal 2027.
Fenomena El Niño kerap dijadikan kambing hitam. Namun, data spasial yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membongkar pola yang jauh lebih sistematis. Dari 34.262 titik panas di Kalimantan sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 74 persen berada di dalam kawasan konsesi perusahaan, yaitu 10.739 titik di Hak Guna Usaha perkebunan sawit, 7.880 titik di konsesi pertambangan, dan 6.905 titik di Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (Kompas.id, 22 Agustus 2026).
Di Papua Selatan, 399 dari 1.292 titik api berada di area konsesi dan Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan 245 titik di kawasan Food Estate Merauke (Mongabay, 23 Agustus 2026). Pantauan Greenpeace pada pertengahan Agustus menemukan 278 dari 284 titik sumber asap di Papua berada di area PSN Merauke.

Data-data itu seharusnya membangunkan kesadaran kita semua. Api yang menghanguskan hutan dan lahan Indonesia terkonsentrasi di wilayah yang telah dikuasai oleh segelintir pemilik modal. Inilah wajah dari kapitalisme ekstraktif yang menggerogoti bumi pertiwi. Karhutla adalah bentuk penjajahan baru, penjajahan atas alam dan rakyat oleh kekuatan modal yang serakah.
Pembukaan hutan, pembangunan jalan, dan pengeringan rawa serta gambut untuk kepentingan produksi komersial mengubah karakter ekologis kawasan secara fundamental. Lahan basah yang semula menjaga kelembaban lanskap berubah menjadi hamparan kering yang rentan terbakar.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Kalimantan menjelaskan bahwa kedalaman air gambut yang normalnya 40 sentimeter kini mencapai 90 sentimeter, kondisi yang menyediakan bahan bakar melimpah bagi api (BBC Indonesia, 21 Agustus 2026).
Respons pemerintah tetap berputar pada logika pemadaman. Presiden memerintahkan modifikasi cuaca dan pengerahan helikopter water bombing. Pejabat setingkat menteri hingga Kepala Staf Angkatan Darat ditunjuk untuk membagi wilayah penanganan (detikNews, 23 Agustus 2026). Greenpeace mengkritik pendekatan ini sebagai respons yang datang terlambat, alih-alih antisipasi yang menyentuh akar masalah, yaitu kekritisan air, kerusakan gambut, dan izin konsesi bermasalah (Mongabay, 23 Agustus 2026).
Penegakan hukum memperlihatkan wajah yang timpang. Di Kalimantan Timur, seorang pria ditangkap karena membakar lahan 12 hektare atas perintah pemilik lahan perorangan (Kompas.id, 22 Agustus 2026).
Sementara itu, perusahaan besar yang konsesinya terbakar berulang kali tidak pernah menghadapi pencabutan izin. Uli Arta Siagian dari Walhi menegaskan bahwa surat edaran yang melarang warga membakar lahan tidak menyentuh akar persoalan, sebab pembakaran justru terkonsentrasi di lahan yang telah diberikan negara kepada korporasi (Mongabay, 23 Agustus 2026).
Di sinilah letak pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat. Negara seharusnya berdiri di pihak kaum tani, buruh, dan rakyat kecil yang menjadi tulang punggung bangsa. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Negara hadir sebagai pelayan kepentingan korporasi besar, sementara rakyat kecil menanggung akibatnya. Kapitalisme tidak boleh dibiarkan menguasai hajat hidup orang banyak. Hutan, tanah, air, dan kekayaan alam lainnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Dampak paling berat ditanggung oleh mereka yang paling sedikit menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam. Di Kalimantan Tengah, sebanyak 2.052 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tercatat dalam periode 7 sampai 14 Agustus 2026, dengan tambahan 600 kasus dalam satu hari pada 11 Agustus (Mongabay, 23 Agustus 2026).
Di Banjarbaru, konsentrasi PM2.5 mencapai lebih dari 400 mikrogram per meter kubik pada dini hari 19 Agustus (BBC Indonesia, 21 Agustus 2026). Asap juga melintasi batas negara, memaksa 509 sekolah dasar dan 82 sekolah menengah di Serawak, Malaysia, ditutup sementara (Kompas.id, 22 Agustus 2026).
Di tengah gambaran suram itu, praktik masyarakat adat menawarkan pelajaran berharga. Masyarakat Dayak di Kalimantan Timur membuka lahan dengan api secara terkendali, yaitu membersihkan sekeliling lahan, memperhitungkan arah angin, dan berjaga hingga api padam. Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, Viktor Yuan, menyebut api dalam tradisi mereka adalah alat hidup, sedangkan api yang menjalar dari lahan korporasi menjadi alat cuci tangan untuk menyalahkan masyarakat adat (BBC Indonesia, 21 Agustus 2026).
Kearifan lokal itu sejalan dengan kepribadian nasional bangsa Indonesia. Bangsa ini memiliki cara sendiri dalam berhubungan dengan alam, cara yang selaras dengan prinsip gotong royong dan keseimbangan. Masyarakat adat Dayak telah membuktikan bahwa manusia dapat hidup berdampingan dengan alam tanpa harus merusaknya. Mereka membakar untuk hidup, sedangkan korporasi membakar untuk keuntungan.
Indonesia memerlukan perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam. Langkah-langkah yang mendesak meliputi evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin bermasalah, penegakan hukum yang adil terhadap korporasi, restorasi gambut dan tata air, pengakuan wilayah adat, serta transisi dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi restoratif. Semua itu hanya dapat terwujud apabila negara berani berdiri di pihak rakyat, sebagaimana pesan Bung Karno bahwa revolusi belum selesai sebelum seluruh rakyat Indonesia merasakan keadilan sosial.
Tanpa keberanian politik untuk membongkar struktur yang menciptakan zona-zona pengorbanan, karhutla akan terus menjadi ritual tahunan yang menghanguskan hutan, kesehatan, dan rasa keadilan publik. Bumi pertiwi adalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan, kepada anak cucu, kepada sesama, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis: Ali Aludin Hamzah, Koordinator Nasional Lingkaran Mahasiswa Islam (LMI). Aktif dalam advokasi kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
