Jakarta – Koordinator Aksi Jaringan Lintas Aktivis Mahasiswa Jakarta, Badrun, mengecam dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pangan bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat di DKI Jakarta. Pihaknya menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi dan menempuh jalur pelaporan kepada lembaga berwenang guna mendorong pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Para Aktivis Mahasiswa Jakarta juga meminta Gubernur DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pangan bersubsidi.
Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sorotan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta kartu bantuan bagi warga lanjut usia dalam program pembelian pangan bersubsidi.
Bahwa informasi mengenai dugaan pengalihan atau penggadaian kartu penerima manfaat kepada pihak perantara. Kartu tersebut diduga digunakan untuk membeli pangan bersubsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Ucap Badrun (Kamis, 15/10/2026).
Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan pembayaran sebesar Rp50.000 per kartu serta dugaan adanya perlakuan khusus berupa pelayanan tanpa antrean bagi pihak tertentu. Informasi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah praktik tersebut benar terjadi dan bertentangan dengan ketentuan program yang berlaku.
Menurut Badrun, program pangan bersubsidi merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan transparansi, pengawasan, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran.
“Apabila dugaan penyimpangan ini benar, kami meminta agar persoalan tersebut diusut tuntas. Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegas Badrun.
Desak Gubernur DKI Jakarta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan
Jaringan Lintas Aktivis Mahasiswa Jakarta secara khusus meminta Gubernur DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret untuk memastikan dugaan penyimpangan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
“Kami mendorong dilakukannya evaluasi terhadap mekanisme penyaluran pangan bersubsidi, pengawasan penggunaan kartu penerima manfaat, serta dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum”. Lanjutnya
Badrun menilai, pemerintah daerah harus memastikan bahwa seluruh mekanisme pelayanan dan penyaluran subsidi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Pihaknya juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara transparan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan perantara maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
“Gubernur DKI Jakarta harus segera merespons persoalan ini dan memastikan dugaan penyimpangan diperiksa sampai tuntas. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Pihak yang Terbukti Terlibat
Tidak hanya meminta pemerintah daerah bertindak, Jaringan Lintas Aktivis Mahasiswa Jakarta juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi dan bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kartu bantuan pangan bersubsidi.
Mereka meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri dugaan pungutan sebesar Rp50.000 per kartu, kemungkinan penyalahgunaan fasilitas subsidi, serta dugaan penjualan kembali pangan bersubsidi.
Badrun menegaskan bahwa pihaknya siap menyampaikan laporan kepada lembaga berwenang agar dugaan tersebut dapat diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat. Apabila ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidananya terpenuhi, kami meminta agar proses hukum dilanjutkan secara tegas, termasuk penangkapan terhadap pihak yang memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan penangkapan,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan perkara harus berorientasi pada pengungkapan fakta, pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, serta pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang.

Komentar