Google Tegaskan Investasi di Gojek Tak Terkait Kasus Chromebook Nadiem

JAKARTA — Google Indonesia memberikan klarifikasi terkait penyebutan investasi Google di Gojek dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Google menegaskan bahwa investasi perusahaan terhadap Gojek dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Hal tersebut disampaikan Google Indonesia melalui keterangan resmi pada Minggu (11/1/2026).

Podcast & Dokumenter
Nalar Juang
Kemana Nalar Muda Hidup, Zaman Terang
Tonton Nalar Juang →

“Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” kata Google Indonesia.

Google juga menekankan bahwa investasi tersebut tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan sistem pendidikan nasional maupun kerja sama perusahaan dengan Kementerian Pendidikan.

“Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami,” kata Google Indonesia.

Lebih lanjut, Google Indonesia menegaskan tidak pernah menjanjikan ataupun memberikan imbalan kepada pejabat pemerintah dalam proses adopsi produk Google di lingkungan kementerian.

“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” ujarnya.

“Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Salah satu poin dakwaan menyebutkan bahwa perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.

Menanggapi hal itu, Google menyatakan bahwa Chromebook dirancang agar tetap dapat digunakan dalam kondisi keterbatasan jaringan, termasuk di daerah terpencil.

“Meski dioptimalkan untuk penggunaan berbasis cloud, Chromebook memiliki kemampuan untuk digunakan secara offline. Siswa tetap dapat membuat dokumen, mengelola file, serta menggunakan aplikasi yang mendukung mode offline bahkan tanpa koneksi internet sekalipun, sehingga memastikan proses belajar tidak pernah terhenti,” kata Google Indonesia.

Google juga menyampaikan bahwa Chromebook telah memenuhi ketentuan dalam peraturan Kementerian serta panduan pengadaan daerah (DAK Fisik), yang menekankan pentingnya solusi digital menyeluruh, termasuk dukungan infrastruktur konektivitas dan kelistrikan. Praktik tersebut, menurut Google, telah diterapkan dan terbukti berhasil di berbagai negara, mulai dari Brasil hingga Jepang.