GMS Resmi Laporkan Dugaan Galian C Ilegal Dan Penadahan Material Proyek APBN Kepolda Sultra

Gerantara-Mustamin ketua Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GMS) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal (Galian C) serta dugaan penadahan material ilegal yang digunakan pada proyek strategis nasional bersumber dari APBN di Kota Baubau kepada Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Laporan tersebut disampaikan setelah GMS melakukan investigasi lapangan dan menerima berbagai aduan masyarakat terkait aktivitas pengerukan material berupa tanah urug, sirtu, dan batu gamping di wilayah Kelurahan Lipu dan Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Podcast & Dokumenter
Nalar Juang
Kemana Nalar Muda Hidup, Zaman Terang
Tonton Nalar Juang →

Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas pengerukan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar, material hasil tambang ilegal tersebut diduga digunakan untuk menyuplai kebutuhan proyek negara.

Dalam laporan resminya, Mustamin menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak kontraktor proyek pekerjaan “Pembuatan End Strip dan RESA TH 04” yang bersumber dari APBN dengan nilai kontrak mencapai Rp15,4 miliar. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT. KONIND MAKMUR SENTOSA.

GMS menilai penggunaan material yang berasal dari sumber ilegal merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan negara serta memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Betoambari.

Ketua GMS dalam keterangannya menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

“Kami tidak ingin proyek negara yang dibiayai uang rakyat justru ditopang oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Karena itu, kami secara resmi meminta Ditreskrimsus Polda Sultra segera bertindak tegas dan transparan,” tegas Mustamin Ketua GMS.

Selain melaporkan dugaan penambangan ilegal, GMS juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kontraktor pelaksana maupun pihak pengawas proyek yang diduga melakukan pembiaran terhadap penggunaan material ilegal.

Sebagai bentuk keseriusan laporan, GMS turut menyerahkan sejumlah bukti berupa dokumentasi foto pengangkut material, serta dokumentasi proyek yang diduga menggunakan material ilegal tersebut.

Maka GMS mendesak Polda Sultra untuk segera:

1. Mengusut tuntas aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Betoambari

2. Memeriksa pihak-pihak yang diduga menjadi penadah material ilegal

3. Menghentikan sementara suplai material ke proyek terkait hingga asal-usul material dinyatakan sah secara hukum

4. Menindak seluruh pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba dan KUHP.

Gerakan Mahasiswa Sultra menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah praktik mafia tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.