Hilirisasi: Oligarki Berpesta, Rakyat Menderita

Hilirisasi adalah istilah sakti mandraguna yang kini populer. Kata itu berasal dari kata hilir dan akhiran -isasi, yang berarti suatu proses yang diarahkan atau dikembangkan menuju sektor atau tahap lanjutan atau akhir (hilir).

Dalam penghayatan mendalam pada masa pemerintahan Joko Widodo, istilah hilirisasi (tertuang dalam RPJMN 2020–2024 dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba) dipahami sebagai strategi untuk meningkatkan nilai tambah suatu komoditas dengan mengolahnya menjadi produk yang lebih bernilai sebelum dipasarkan.

Podcast & Dokumenter
Nalar Juang
Kemana Nalar Muda Hidup, Zaman Terang
Tonton Nalar Juang →

Istilah ini sesungguhnya merupakan metafora ekonomi yang diambil dari konsep geografis sungai. Buah karya yang sama (hilirisasi) di tangan Pemerintahan Prabowo kembali dinyalakan. Hanya saja, apakah hilirisasi era Prabowo melanjutkan model era Jokowi, ataukah terjadi perubahan dalam hal siapa yang menguasai rantai nilai dan siapa yang memperoleh manfaat ekonominya?

Sebelum masuk lebih jauh, perlu dicermati bahwa penggunaan istilah kunci dalam kebijakan setiap kepemimpinan kerap kali dapat dibaca sebagai bahasa politik-ekonomi. Namun, bagi orang kebanyakan di pasar, perkara hilirisasi ini tidak lebih dari perkara minyak goreng. Minyak goreng yang mulanya dijual secara curah (tanpa kemasan bermerek dan dituang ke kantong plastik) mengalami pergeseran dan transformasi menjadi kemasan sederhana atau kemasan bantal berpola resmi dari pemerintah seperti Minyakita.

Pergeseran istilah serupa juga terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam (natural resource management). Di era pemerintahan SBY, melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, istilah yang digunakan adalah “peningkatan nilai tambah” serta pengaturan “pengolahan dan pemurnian”. Belakangan, istilah itu bergeser dan bertransformasi menjadi “hilirisasi”.

Perlu ditegaskan, hilirisasi tidak sama dengan pengelolaan SDA secara keseluruhan. Hilirisasi hanyalah salah satu tahap atau strategi dalam pengelolaan SDA yang mencakup tahapan eksplorasi, ekstraksi, pengolahan dan pemurnian, hilirisasi, industri, perdagangan, serta distribusi manfaat (UU Minerba). Satu sungai, banyak nama; airnya mengalir dari hulu menuju hilir. Satu jalan, beda orang, beda nama, tetapi tujuannya sama. Siapa yang menguasai SDA sejak hulu sampai hilir?

Pada titik inilah, pertentangan bermunculan di mana-mana. Sejarah menunjukkan bagaimana kekuasaan memainkan perannya dalam agenda pengelolaan sumber daya alam di Indonesia lewat berbagai kebijakan itu, yang selanjutnya tampak jelas meninggalkan daftar panjang kegagalan pemerintah yang tak berkesudahan hingga sekarang. Ironisnya, Pemerintah terus suarakan nilai tambah nikel, emas, biji besi, batu bara, tetapi setengah hati memberantas kejahatan ekologis, praktik monopoli, korupsi, kemiskinan, dan ketidakpastian kerja.

Pergeseran satu nama kebijakan ke nama lain atau dari satu kemasan ke kemasan lain itu justru tidak menghilangkan racun yang sudah menjangkit dalam sistem birokrasi. Secara substantif, hampir tak terlihat kemajuan yang membanggakan dalam tata kelola dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. Pemerintah seharusnya fokus membenahi warisan kesalahan masa lalu terlebih dahulu sebelum memproduksi banyak khayalan yang sia-sia perihal komoditas emas yang bersinar dan harga nikel yang menggiurkan.

Kalau masalah mekanisme (pengawasan dan penegakan hukum) sudah beres, silakan bicara nilai tambah kekayaan alam sesukanya. Rakyat pasti senang mendengarnya dan setuju tanpa beban. Sebab, jangan sampai nilai tambah tersebut masih terkonsentrasi kekayaan dan kekuasaan di tangan segelintir kelompok, sementara biaya ekologisnya terus ditanggung masyarakat luas.

Bencana Sumatra, konflik masyarakat adat melawan perusahaan pertambangan dan perkebunan di Sulawesi dan Maluku Utara, kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan adalah bukti serius kegagalan pemerintah dalam melaksanakan agenda hilirisasi. Akar dari semua kegagalan itu adalah satu praktik birokrasi yang paling terang-terangan, yaitu pintu putar.

Fenomena pintu putar (revolving door) adalah potret paling terang-terangan dari kemesraan itu. Para pejabat dan pemilik modal saling bertukar tempat, keluar-masuk antara kursi regulator dan ruang direksi. Mereka yang kemarin menandatangani izin, hari ini duduk sebagai komisaris di perusahaan yang sama. Mereka yang hari ini mengawasi, besok menjadi bagian dari yang diawasi. Batas antara kepentingan negara dan kepentingan bisnis pribadi luluh tanpa sisa. Tak ada sekat, semua berbondong-bondong ingin ambil untung dari bisnis pribadi dan negara.

Orang-orang yang bermain pintu putar itu sejatinya gagal membedakan urusan negara dan kantong pribadi. Meminjam istilah yang populer di era Prabowo, Serakahnomic adalah julukan paling tepat bagi para aktor keserakahan ini.

Dalam praktiknya, oknum Serakahnomic menciptakan konflik kepentingan yang merugikan rakyat. Kebijakan dibuat bukan untuk melindungi yang lemah, melainkan untuk memuluskan akumulasi segelintir orang. Izin diberikan, konsesi dibagikan, proyek digelontorkan-semuanya mengalir ke tangan yang sama, berputar dalam lingkaran yang sama.

Itulah gambaran menyedihkan di republik yang semakin kapitalistik ini. Campur aduk urusan negara dan bisnis pribadi dianggap sebagai budaya baru dan prestasi membanggakan, dipertontonkan di tengah rakyat pekerja (petani, nelayan, buruh) yang semakin menderita di mana-mana. Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat pekerja justru berubah menjadi panitia pengurus urusan bersama para pemilik modal. Rakyat jelata tersingkir dari kasta sosial yang kelahirannya aneh dan mabuk; kasta-kasta itu sesungguhnya tercipta dari penyembahan berhala neoliberalisme, bukan dari ajaran Pancasila, ajaran luhur, ataupun agama mana pun.

Selama praktik pintu putar dan kasta sosial semacam itu tumbuh subur dan dibiarkan menjadi benalu dalam birokrasi, jangan berharap hilirisasi atau kebijakan ekonomi apa pun akan berpihak kepada rakyat. Justru keberadaannya hanya akan berpihak kepada mereka yang menguasai modal, sementara rakyat tetap menjadi penonton di negeri sendiri.

Meski virus birokrasi semacam itu masih menjangkiti, ironisnya, seruan hilirisasi terus diproklamasikan dengan harapan yang menggiurkan di kemudian hari. Para buzzer bermodalkan asal bapak senang ikut-ikutan merasa paling nasionalis dengan memamerkan dukungannya terhadap hilirisasi. Sejumlah pejabat negara juga tak mau kalah; mereka berlomba-lomba tampil percaya diri untuk menjelaskan sederet manfaat hilirisasi. Seskab Teddy Indra Wijaya, misalnya, bangga menjelaskan pertemuannya dengan salah satu konglomerat baru-baru ini yang di antaranya membahas agenda hilirisasi. Apakah pola-pola seperti itu salah? Tentu tidak, sebab itulah idealnya seorang bawahan atau pekerja formal mengabdi untuk pemimpin negara yang katanya atas nama rakyat.

Namun, satu hal yang kerap kali jarang dibicarakan oleh para pendukung hilirisasi adalah bahwa ada ribuan bahkan jutaan rumah tangga terdampak hilirisasi SDA-sejak era Orde Lama-yang menderita karena terputusnya akses atas ruang hidup dan pendapatan rakyat, mendapat perlakuan tidak adil, dikriminalisasi, dan tergusur dari tanahnya sendiri.

Tahukah mereka, pengelolaan sumber daya alam (termasuk hilirisasi) bukanlah agenda atau kemasan baru? Nama program boleh berubah, tetapi proses kuncinya masih sama yakni keruk bumi, seleksi, angkut, saring, zat beracun, kerusakan lingkungan. Semua itu bukan hal yang asing lagi dalam praktiknya. Faktanya rakyat pekerja di wilayah-wilayah tempat hilirisasi terus menjerit karena tekanan ekonomi dan ancaman ekologis yang mengintai.

Proyek hilirisasi yang digembar-gemborkan sebagai jalan kemandirian ekonomi itu justru bertolak belakang dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Tidak sedikit rakyat tergusur dari tanahnya sendiri akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, dan proyek nasional yang gagal di mana-mana. Lebih parahnya, kerugian yang dialami rakyat tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan. Sebaliknya, rakyat pekerja justru dijadikan mesin baru bagi konsentrasi kekayaan di tangan segelintir orang.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi hilirisasi semester I 2026 mencapai Rp300,1 triliun, naik 6,9% dari periode yang sama tahun lalu. Angka itu setara 29,7% dari total realisasi investasi nasional. Sektor mineral menyumbang Rp206,5 triliun, disusul perkebunan dan kehutanan Rp54,4 triliun, migas Rp35,4 triliun, serta perikanan dan kelautan Rp3,8 triliun (CNBC Indonesia, 12/8/2026). Bagi telinga teknokrat, angka-angka yang terdengar bombastis itu manis seperti gula, sebuah prestasi yang bisa mengharumkan dan memajukan bangsa. Tetapi, bagi rakyat pekerja, mendengar itu tidak lebih adalah pengakuan bahwa modal besar sedang berpesta di atas penderitaan rakyat. Parahnya, biaya pesta yang bombastis itu semuanya ditanggung oleh rakyat.

Siapa yang menikmati pesta itu? Laporan Credit Suisse Global Wealth Report 2023 mencatat, 1% orang terkaya Indonesia menguasai sekitar 45,7% total kekayaan nasional, sementara 50% penduduk termiskin hanya memiliki kurang dari 2%. Rasio Gini kekayaan berada di kisaran 0,78, jauh melampaui Gini pendapatan versi BPS yang di kisaran 0,38. Artinya, ketimpangan pendapatan yang tampak moderat hanyalah topeng; di baliknya tersembunyi konsentrasi kekayaan ekstrem di kutub atas.

Data Forbes 2023 memperlihatkan wajah para penimbun kekayaan itu. Total kekayaan 50 orang terkaya Indonesia mencapai 252 miliar dolar AS, hampir dua kali lipat sejak 2020. Jumlah miliarder bertambah dari 15 menjadi 29 orang dalam tiga tahun. Oxfam pada 2017 bahkan menghitung empat orang terkaya Indonesia memiliki kekayaan lebih besar daripada 100 juta penduduk termiskin. Jika dibandingkan dengan PDB nominal 2023 sebesar 1,37 triliun dolar AS, kekayaan 50 orang terkaya setara dengan sekitar 18% PDB. Negeri ini sesungguhnya kaya, tetapi kekayaannya dirampas oleh segelintir pemilik modal.

Siapa mereka? Biarlah nama mereka tak perlu disebut, sebab yang tampak di hadapan kita bukanlah daging dan tulang, melainkan wajah sistem yang sudah hancur itu sendiri.

Mereka itu adalah personifikasi kapital, kerja mati yang hidup dengan menghisap kerja hidup. Mereka tidak menggali batu bara, tidak menanam sawit, tidak berdiri di depan tungku smelter. Tetapi, mereka memiliki alat produksi (lahan, mesin, modal) yang memungkinkan mereka menyerap kerja ribuan buruh dan petani.

Dalam struktur semacam ini, jika tidak ada perubahan radikal, maka hilirisasi yang digembar-gemborkan selama ini bukanlah alat pembebasan, apalagi alat kesejahteraan. Ia justru adalah mesin akumulasi oligarki yang bekerja tanpa henti-menghisap nilai tambah, memekarkan kantong segelintir orang, dan meninggalkan rakyat sebagai penonton. Nilai tambah yang diklaim atas nama bangsa, dalam praktiknya, kerap kali menjadi nilai lebih yang diserap oleh pemilik modal. Ketika negara memberikan izin tambang, membangun smelter, atau menerbitkan insentif fiskal, keuntungan terbesar mengalir ke kantong para segelintir orang. Rakyat pekerja tetap menjadi alat produksi, bukan penerima manfaat.

Masalah struktural ini semakin telanjang ketika pemerintah pada 2024 menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan prioritas kepada organisasi masyarakat keagamaan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Aturan ini disambut sebagai “terobosan ekonomi umat”. Namun, dalam praktiknya, izin semacam itu kerap berakhir di tangan konglomerat yang bermitra dengan pengurus ormas, sementara masyarakat di sekitar lokasi tambang hanya menerima janji. Konsesi pun menjadi alat baru bagi konsentrasi modal. Agama yang seharusnya menjadi kekuatan pembebasan kaum tertindas diubah menjadi candu yang membius kesadaran rakyat pekerja.

Hal yang sama juga terjadi di sektor kelapa sawit. Kebijakan hilirisasi justru memperkuat posisi segelintir kelompok usaha besar yang telah menguasai lahan dan pabrik pengolahan. Petani sawit rakyat tetap berada di posisi paling lemah dalam rantai pasok. Mereka menjual tandan buah segar dengan harga yang ditentukan oleh pabrik milik konglomerat, sementara nilai tambah dari pengolahan dinikmati oleh pemilik pabrik. Ketika harga turun, petani yang pertama menanggung kerugian; ketika harga naik, keuntungan terbesar tetap berada di atas. Inilah eksploitasi yang sesungguhnya menyita energi kita selama ini: kerja petani dihisap oleh modal, dan hasilnya dirampas melalui struktur kepemilikan.

Di sektor pertambangan, logika yang sama berlaku. Buruh tambang bekerja dalam kondisi berbahaya, menerima upah yang jauh di bawah nilai yang mereka hasilkan. Keselamatan kerja kerap diabaikan demi menekan biaya produksi dan memaksimalkan keuntungan. Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyebut sekitar 85% ekspor Indonesia masih berupa produk setengah jadi. Itu artinya, nilai tambah terbesar belum dinikmati di dalam negeri. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga mengungkapkan indikasi penyimpangan program hilirisasi perkebunan hingga Rp3,3 miliar. Angka-angka itu memperlihatkan bahwa persoalan hilirisasi sudah bukan pada level investasi yang bombastis, melainkan siapa yang menguasai proses produksi dan ke mana hasilnya mengalir.

Dalam logika kapital, kerja yang hidup (petani, buruh, nelayan, pengusaha kecil) hanyalah alat untuk menghasilkan nilai lebih yang diserap oleh pemilik modal besar. Mereka yang menanam, menggali, dan memproduksi justru paling sedikit menikmati hasil kerja mereka sendiri. Inilah keterasingan rakyat, di mana seolah-olah negara telah mati. Pekerja kehilangan kendali atas apa yang mereka hasilkan, dan hasil itu berdiri di hadapan mereka sebagai kekuatan asing yang memperkaya segelintir orang.

Monopoli yang tumbuh subur dalam hilirisasi adalah anak kandung dari persaingan kapital itu sendiri. Ketika persaingan berjalan, modal yang besar menelan modal yang kecil. Perusahaan kecil tersingkir dari rantai pasok, petani rakyat terpinggirkan oleh perkebunan korporasi, dan pengusaha lokal kalah oleh konglomerat nasional. Pada akhirnya, pasar dikuasai oleh segelintir orang, dan persaingan berubah menjadi monopoli. Tangan tak terlihat benar-benar menjadi tuhan atas dirinya sendiri. Aktor pemuja neoliberalisme yang lulus ujian mengklaim paling berkuasa di atas segalanya.

Persoalannya tidak terletak pada boleh-tidaknya ormas keagamaan atau swasta mengelola tambang. Tetapi terletak pada struktur kepemilikan yang menempatkan sumber daya alam sebagai objek akumulasi, bukan alat pemenuhan kebutuhan rakyat. Hilirisasi yang benar-benar berpihak pada rakyat hanya mungkin terjadi bila kendali atas alat produksi dan sumber daya alam berpindah ke tangan publik yang diwakili oleh koperasi, BUMN, BUMD, dan badan-badan ekonomi rakyat, bukan oleh segelintir pemilik modal yang menggunakan negara sebagai instrumennya.

Tanpa perubahan struktural yang radikal, angka Rp300,1 triliun hanyalah poster yang menyesatkan. Investasi hilirisasi harusnya mampu menciptakan lapangan kerja yang layak, meningkatkan pendapatan petani dan buruh, serta menahan nilai tambah di dalam negeri. Selama indikator-indikator itu belum tercapai, klaim keberhasilan hilirisasi hanya ilusi dan patut dipertanyakan.

Oleh karena itu, hilirisasi yang sehat harus menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan objek. Kendali sumber daya harus di tangan publik, akses proyek strategis dibuka untuk semua pelaku usaha, dan perusahaan negara diperkuat, bukan dipinggirkan demi kepentingan segelintir orang.

BUMN dan BUMD harus menjadi instrumen kedaulatan ekonomi, bukan sebagai alat bagi pemilik modal yang selalu haus akan untung. Banyak kasus menunjukkan perusahaan publik sengaja dimiskinkan, dan ada keterlibatan oknum pemerintah dan swasta di baliknya. Berapa banyak perusahaan negara yang diambil alih oleh swasta? Mengapa pengawasan dan penegakan hukum lumpuh atas praktik itu?

Selama kendali atas alat produksi dan sumber daya alam masih berada di tangan segelintir orang, selama itu pula rakyat hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri.

Pada titik ini, ukuran keberhasilan hilirisasi harus dilihat dari berapa banyak rakyat yang keluar dari kemiskinan, berapa banyak pekerja yang memperoleh upah yang layak, dan berapa banyak sumber daya yang kembali kepada pemiliknya yang sah, yakni rakyat Indonesia. Negara harus keluar dari posisi wasit, keluar dari jaring pengaman oligarki, dan selanjutnya menjadi pemain utama atas produksi dan pasar. Selama negara tidak bisa mengendalikan produksi dan pasar, tidak bisa menyehatkan birokratnya yang rakus, dan tidak bisa memakmurkan rakyatnya, maka hilirisasi hanyalah omong kosong belaka-panggung baru bagi pertunjukan lama: akumulasi untung-rugi oligarki di satu kutub, dan penderitaan rakyat di kutub lain.

Terima kasih dan sampai jumpa.

Penulis: Ali Aludin Hamzah, Koordinator Nasional Lingkaran Mahasiswa Islam (LMI). Aktif dalam advokasi kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.