JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa terkait perkara ini, terakhir pada 16 Desember 2025.
Ketika itu, Yaqut enggan memberi komentar panjang soal pemeriksaan. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK. Ia menegaskan, saat itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan:
“Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen, sedangkan kuota reguler 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus.” Namun, dalam praktiknya, aturan ini tidak dijalankan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
