JAKARTA – Ahmad Fahd Budi Suryanto, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tidak hadir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Seharusnya, Ahmad hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur.
“Hari ini saksi yang dipanggil tidak hadir dan kami cek ke tim penyidik, tidak ada konfirmasi ketidakhadiran,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Ternyata Ini Peran Gus Alex, Stafsus Eks Menag Yaqut yang Ikut Jadi Tersangka Kuota Haji
Budi menegaskan Ahmad Fahd Budi harus bersikap kooperatif saat pemanggilan ulang penyidik agar kasus ini bisa terungkap sepenuhnya.
“Mengimbau kepada siapa pun, saksi yang dipanggil, agar memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi.
Saat ini, penyidik sedang menyiapkan jadwal pemanggilan ulang untuk Ahmad Fahd Budi. KPK akan menginformasikan jadwal tersebut setelah ditentukan.
Selain Yaqut, Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Nanti kami akan sampaikan penjadwalan ulang pemeriksaannya. Karena kami tentu selalu transparan, terbuka, dalam setiap proses hukum yang KPK jalankan,” tambah Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan, yang sekarang bernama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang. OTT ini menimbulkan 10 tersangka awal yang ditahan terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Proyek yang terkait mencakup pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, jalur kereta api Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta, dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di sejumlah wilayah Jawa dan Sumatera.
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dinilai Tepat, Pejabat Lain dan Beberapa Bos Biro Haji Mestinya Segera Menyusul.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, penyidik menilai ada dugaan pengaturan pemenang tender melalui rekayasa administrasi dan penunjukan pelaksana proyek yang tidak sah.
