JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi lengkap dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terjadi pada periode 2021–2026. Kasus ini mencuat setelah PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.
Asep menjelaskan, hasil awal pemeriksaan menunjukkan bahwa pajak PT Wanatiara Persada seharusnya masih kurang sekitar Rp75 miliar. Namun, perusahaan tersebut beberapa kali mengajukan sanggahan atas hasil pemeriksaan itu.
“Dalam prosesnya, diduga bahwa saudara AGS (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin) meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” ucap Asep.
Dari nilai pembayaran ‘all in’ tersebut, sebesar Rp8 miliar disebut menjadi bagian untuk Agus Syaifudin. Dana itu selanjutnya direncanakan untuk didistribusikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Pajak.
“Namun demikian, PT WP merasa setuju dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi biaya pembayaran sebesar Rp4 miliar,” ujar Asep.
Kesepakatan tersebut terjadi melalui proses kongkalikong yang berlangsung sepanjang tahun 2025. Akibatnya, hasil akhir pemeriksaan pajak membuat nilai kewajiban PT Wanatiara Persada turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar, atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan,” terang Asep.
Dalam pengungkapan perkara ini, KPK juga menampilkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara terkait kasus suap pemeriksaan pajak. Barang bukti tersebut mencakup uang hingga emas dengan total nilai signifikan.
Uang suap diurus oleh pihak PT Wanatiara Persada melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan melibatkan konsultan pajak. Dana sebesar Rp4 miliar diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Selanjutnya, uang tersebut dibagikan kepada para penerima suap. Para pihak akhirnya terjaring OTT saat proses pendistribusian suap berlangsung.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara tersebut, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar ditetapkan sebagai penerima suap.
Tersangka penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.
